Definisi,
Sifat, Fungsi Peranan dan Deregulasi Bank di Indonesia
1. Definisi , Sifat & Fungsi peranan Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana
(defisit unit).
Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)
Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan
(profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal
ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
2. Deregulasi Bank di Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan
peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan
perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik
dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara
lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di
Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru
No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit,
sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP
ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
NAMA : INDRA AIFAL JAMHUR
NPM : 31109592
KELAS : 3DB03
Sumber :